BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas pelaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004).
BNSP adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas pelaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004).
Sertifikasi Kompetensi dari BNSP adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional atau Standar Khusus oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP.
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi tersebut, maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP melalui kepanjang tanganan LSP LALINSA diakui oleh Depnaker, karena BNSP adalah satu-satunya Badan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja.
LSP LALINSA telah sah memperoleh Ijin dari BNSP dengan Nomor: BNSP-LSP 852-ID pada tahun 2017.
Pemegang Sertifikasi dianggap Kompeten pada bidang tertentu yang diambilnya. Sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP merupakan sertifikasi pengakuan kemampuan atau kompetensi seseorang pada bidang yang ada di skema yang diambil.
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI umumnya diajukan oleh industri terkait melalui kementrian terkait atau otoritas terkait dalam hal untuk lingkungan adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara jika Standarisasi diajukan oleh Asosiasi terkait ke Depnaker, maka hal ini dikenal dengan SKK (Standar Kompetensi Khusus).
Sertifikat kompetensi yang ada di LSP LALINSA akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah itu.
Pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjang sertifikat melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK)(atau LSP LALINSA. Untuk mendapatkan perpanjang sertifikat, yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki atau memelihara kompetensi tersebut.
Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh LSP LALINSA.
Diperkenankan (BOLEH). Pemegang sertifikat tidak diharuskan untuk mengikuti training terlebih dahulu sebelum melalui ujian kompetensi, selama yang bersangkutan merasa mampu untuk lulus dalam Uji Kompetensi tersebut. Proses training adalah pemantapan peserta dalam menghadapi ujian kompetensi BNSP.
Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi.
Biaya sertifikasi ditetapkan di dalam skema sertifikasi. Ada beberapa skema yang ada dalam LSP LALINSA dimana biaya Uji Kompetensi dari masing masing berbeda. Untuk mendapatkan informasi harga silahkan langsung menghubungi kontak person LSP LALINSA.
Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala dan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dilihat didalam websites resmi dan instagram @lsp.lalinsa. Pelaksanaan uji kompetensi hanya dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri atau TUK Sewaktu atau TUK Tempat Kerja sesuai pengaturan yang disepakati antara LSP LALINSA.
Standar waktu layanan sertifikasi yang berlaku di LSP LALINSA adalah 30 hari kerja, terhitung sejak hari pertama proses uji kompetensi hingga penerbitan sertifikat kompetensi kerja. Namun hal ini tergantung juga kepada ketersediaan blangko sertifikat dari pihak BNSP.
Secara umum proses asesmen dibagi menjadi bebarapa bagian:
● Registrasi
● Pra Uji Kompetensi
● Uji Kompetensi
● Rekomendasi Asesor
● Pleno dan Penyerahan Sertifikat
Skema Sertifikasi adalah kumpulan dari Unit Kompetensi yang ditujukan untuk dilakukan Assesment bagi Asesor maupun Asesi untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai Skema Sertifikasi (Bidang Profesi) sehingga memudahkan bagi Asesi untuk mendalami Skema yang akan di lakukan Uji Kompetensi. Dalam hal LSP LALINSA menggunakan skema sertifikasi berbasis pengelolaan lingkungan.
Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen/pengujian terhadap kompetensi seseorang, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan merekomendasikan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk direkomendasikan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai.
Sertifikat kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia hanya diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasinya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, termasuk LSP LALINSA.
Asesi adalah Pihak yang mengajukan assessment untuk dirinya sendiri, atau dengan kata lain adalah Pihak yang akan mengikuti Ujian Kompetensi.
LSP LALINSA wajib melakukan pemeliharaan / surveillance secara berkala, seseuai ketentuan yang berlaku.
LSP LALINSA atau LSP lain tidak dibenarkan memberikan pembekalan / pelatihan kepada peserta uji untuk menjaga independence dalam melakukan sertifikasi. LSP LALINSA dapat memberikan informasi training provider (LPK) yang terdaftar di LSP LALINSA dan yang dapat dilihat dalam website LSP LALINSA.
TUK adalah Tempat Uji Kompetensi. LSP LALINSA dapat bekerja sama dengan para Pihak yang memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan Uji Kompetensi. Memadai dalam hal ini adalah memiliki segala fasilitas yang menjadi standar dalam Uji Kompetensi yang ada dalam lingkungan LSP LALINSA. TUK dibedakan menjadi 3, yaitu :
Formulir pendaftaran yang harus diisi dan ditandatangani oleh asesi / peserta uji adalah formulir APL-01 dan APL-02. Dokumen mandatory yang harus diserahkan sesuai daftar pada APL-01 halaman 2. Formulir dimaksud dapat di download dari website LSP LALINSA.
Dokumen tersebut bisa meliputi Hasil kerja adalah bukti/paper hasil kerja yang merupakan produk/output pengalaman atau kontribusi kerja dari asesi/peserta uji yang relevan dengan kompetensi yang akan diujikan, misalnya: ijasah akademis, sertifikat pelatihan teknis, laporan kerja, job description, surat keterangan kerja, riwayat hidup.