PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
1. Proses uji kompetensi menggunakan metode:
a. Checklist Portfolio
b. Wawancara
c. Observasi
2. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1-2 jam.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 1 tahun pada sector yang sama, atau
- S1 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau
- D3 rumpun ilmu sains atau Teknik dengan Pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama, atau
- SMK dan sederajat dengan pengalaman 7 tahun pada sektor yang sama, dan
- Memiliki Sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang metri pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
1. Copy Identitas (KTP)
2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja