Profil

Profil

LSP Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah ( LALINSA ) dirintis para pemangku kepentingan yang pendiriannya dipersiapkan oleh Panitia kerja dan dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalam notulensi rapat pada tanggal 23 September 2017 para pemangku kepentingan yang beranggotakan dari unsur Welderasosiasi jasa Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah, Pakar dan praktisi dibidangnya yang berkomitmen serta didukung oleh Pembina sektor Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah dalam rangka untuk ikut berperan serta dalam melaksanakan Sertifikasi kompetensi kerja profesi tenaga kerja di Indonesia sesuai dengan tujuan, sasaran,visi, misi peningkatan kualitas kompetensi dan profesionalisme di dalam negeri dengan arti yang sebenarnya.

Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggannya yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah kompeten menjadi factor penting atas keberhasilan LSP Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah (LALINSA) dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain:

a. LSP Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah (LALINSA) yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan dari tangan BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah, wajib memiliki badan hukum lembaga sertifikasi kompetensi kerja profesi dari notaris Buntario Tigris, SH,SE,MH

b. Bahwa untuk itu , LSP Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah ( LALINSA )sektor Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan kearah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan budayanya.

Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah yang selanjutnya disingkat LSP- LALINSA adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP- LALINSA didirikan oleh PERKUMPULAN APPLIED dan Asosiasi Penggiat Lingkungan LASTDAY29 dengan Akte Notaris Nomor : 130 Tanggal 20 Maret 2017

LSP – LALINSA bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia khususnya pada bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah (LALINSA) mendapatkan dukungan dari KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN untuk bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP- LALINSA mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak yang membutuhkan sertifikasi profesi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional.