PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM*
- Proses uji kompetensi menggunakan metode
a. Checklist Portfolio
b. Wawancara
c. Ujian Tertulis Subjektif
2. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1 jam.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor kompetensi
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- S-2 (Strata-Dua);
- S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (Dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
- S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah memiliki sertifikat pelatiahan
- D-3 (Diploma- Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan , dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (Lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran air;
- D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (Lima) tahun dibidang pengendalian pencemaran air, atau
- Sekolah Menengah Umum (SMU/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah memiliki sertifikat pelatihan.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standard kompetensi.
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja