Visi dan Misi LSP Lalinsa
Visi LSP Lalinsa
Visi Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah (LSP LALINSA) adalah ” Menjadi LSP yang mampu melayani sertifikasi kompetensi dibidang pengelolaan limbah industri dan sampah serta bidang lingkungan lain di seluruh wilayah Indonesia yang kredibilitasnya diakui secara nasional dan internasional.”
Misi LSP Lalinsa
Misi LSP LALINSA adalah:
- Mengembangkan sistem Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah.
- Memastikan kompetensi SDM di bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah, baik yang berada di lingkungan pemerintah, swasta, akademik, maupun lembaga kemasyarakatan.
- Mengembangkankan Tempat Uji Kompetensi bekerjasama dengan Lembaga baik yang berada di lingkungan pemerintah, swasta, akademik, maupun lembaga kemasyarakatan.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga sertifikasi nasional dan internasional untuk memperkuat kompetensi dan sertifikasi yang ada.
Tujuan / Kebijakan Mutu LSP Lalinsa
- LSP LALINSA mengutamakan mutu dalam pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi untuk mencapai kepuasan peserta dan jejaring kerja terkait dengan cara penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) secara konsisten.
- Sistem Managemen Mutu (SMM) meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi sehingga akan menghasilkan proses sertifikasi yang berkualitas dan meminimalisir keberpihakan dengan pihak manapun.
Untuk mencapai komitmen tersebut, LSP- LALINSA menetapkan :
-
- Mematuhi ketentuan Pedoman BNSP 201/ ISO 17024 Pedoman BNSP 202, Pedoman BNSP 206, Pedoman BNSP 210, dan persyaratan lain yang relevan, terkait dengan masalah penjaminan mutu sertifikasi.
- Pengendalian resiko mutu pengelolaan limbah industri dan sampah.
- Penjaminan asesor dan staf terkait kegiatan asesmen kompetensi dengan cara memberikan pelatihan yang memadai sesuai dengan tugasnya.
- Penetapan kebijakan sebagai kerangka acuan dalam penetapan tujuan dan sasaran mutu.
- Sosialisasi kebijakan agar dapat dipahami oleh seluruh asesor dan karyawan serta pihak terkait lainnya dalam kegiatan asesmen.
- Peningkatan berkesinambungan terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM).
- Penjaminan kebijakan ini tersedia bagi publik yang memerlukannya.